Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat Ini Dipenjara

Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:58 WIB
Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Dosen Dicoret dari Daftar Wisuda

“Keduanya dikenai Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Rini menambahkan, tahun ini ada 17 kasus pencabulan yang ditangani Polda Sumbar. “Itu masih Polda Sumbar belum masuk dari Polres-Polres di wilayah kerja Polda Sumbar,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!