Noormiliyani Ikuti Seminar Nasional KPK
Jum'at, 03 Desember 2021 - 12:22 WIB
Selain itu kerawanan korupsi terjadi pada adanya pungli dalam setiap hal perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan serta dalam hal proses rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ucap Lili.
KPK ungkap Lili meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun. Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.
“Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” ujar Lili.
Pada webinar juga dibahas pola pendampingan Kementerian PUPR dalam meningkatkan kualitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa konstruksi pada pemerintah daerah (pemda), acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ucap Lili.
KPK ungkap Lili meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun. Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.
“Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” ujar Lili.
Pada webinar juga dibahas pola pendampingan Kementerian PUPR dalam meningkatkan kualitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa konstruksi pada pemerintah daerah (pemda), acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
(atk)
Lihat Juga :