Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Hari Ini Divonis di PN Karawang
Kamis, 02 Desember 2021 - 15:12 WIB
KARAWANG - Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih merasa cemas menantikan vonis hakim, Kamis (2/12/2021). Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mancabut tuntutan 1 tahun penjara, nasib Valencya tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim . Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya.
Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini, Kamis (2/12/2021) siang. Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.
Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Baca: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas.
Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih COVID-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.
Meski begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live streaming. "Kami sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," pungkasnya. Baca Juga: Viral 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid, Uangnya Buat Foya-foya dan Check In Hotel.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim . Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya.
Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini, Kamis (2/12/2021) siang. Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.
Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Baca: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas.
Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih COVID-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.
Meski begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live streaming. "Kami sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," pungkasnya. Baca Juga: Viral 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid, Uangnya Buat Foya-foya dan Check In Hotel.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(nag)
tulis komentar anda