Diduga Setubuhi Bocah 12 Tahun, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:10 WIB
“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ibu Cantik di Konawe Bikin Resah, Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos

Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!