Diduga Setubuhi Bocah 12 Tahun, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:10 WIB
loading...
Dua anak yang masih di bawah umur ini harus mendekam di sel polisi usai menyetubuhi akan gadis yang juga masih belia. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A
A
A
SAMBAS - Dua orang bocah yang masih di bawah umur diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebas, lantaran diduga telah menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Kakek di Talaud Tega Gagahi Cucu Sendiri hingga Berulangkali
Kedua anak di bawah umur itu masing masing berinisial WL dan SF di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ibu Cantik di Konawe Bikin Resah, Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos
Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Kakek di Talaud Tega Gagahi Cucu Sendiri hingga Berulangkali
Kedua anak di bawah umur itu masing masing berinisial WL dan SF di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ibu Cantik di Konawe Bikin Resah, Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos
Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :