Diduga Setubuhi Bocah 12 Tahun, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:10 WIB
SAMBAS - Dua orang bocah yang masih di bawah umur diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebas, lantaran diduga telah menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua anak di bawah umur itu masing masing berinisial WL dan SF di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Kedua anak di bawah umur itu masing masing berinisial WL dan SF di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda