Diduga Setubuhi Bocah 12 Tahun, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:10 WIB
Dua anak yang masih di bawah umur ini harus mendekam di sel polisi usai menyetubuhi akan gadis yang juga masih belia. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
SAMBAS - Dua orang bocah yang masih di bawah umur diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebas, lantaran diduga telah menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di tempat terpisah dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebas guna pemeriksaan lebih lanjut.





Kedua anak di bawah umur itu masing masing berinisial WL dan SF di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

“Keduanya diamankan lantaran berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet pada Oktober 2021 lalu,” kata Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, Rabu (1/12/2021).



Dia mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah WL dan SF. Kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content