Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:53 WIB
"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " jelasnya.

Bani menjelaskan, Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap Adam Deni Gearaka. Atas tindakannya itu, Jerinx terancam pidana paling lama 4 tahun sesuai Pasal 29.

Baca Juga : Adam Deni Tetap pada Pendirian, Mediasi Tak Ubah Keputusannya

"Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain," jelasnya.

Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa Kejati DKI di kantor Kejari Jakarta Pusat, siang tadi. Jerink didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasihat hukumnya. Turut diserahkan dan barang bukti berupa 1 ponsel merk Samsung tipe A01 Core wara hitam, dan 1 ponsel merk Asus Z01HD.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!