Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:53 WIB
I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok/Faisal Rahman
JAKARTA - I Gede Ariyastina alias Jerinx SID langsung ditahan atas kasus pengancaman Adam Deni seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan. Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).



Baca juga: Kasus dengan Adam Deni Berlanjut, Jerinx: Kun Fayakun

Bani menuturkan, Jerinx diserahkan sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!