Kejari Geledah Kantor Dinkes Bintan terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif COVID-19

Selasa, 30 November 2021 - 22:58 WIB
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Bintan saat menggeledah UPTD Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021). Foto: iNewsTV/Ahmad Afandi
BINTAN - Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendadak menggeledah Kantor Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dan UPTD Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021).

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana insentif COVID-19 di daerah itu. Tim Kejari Bintan berhasil menyita sedikitnya 3 box dokumen dari dua kantor pemerintah itu.







Dari pantauan di lokasi penggeledahan, terlihat Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian dan juga Kasipidum Kejari Bintan Gustian sedang menggeledah ruangan Kasubbag Keuangan di Dinas Kesehatan Bintan.

“Dari dua lokasi berbeda, tim kejari menyita 3 box dokumen penting serta Dipa DPA, SK PPK, PPTK, SK Verifikator, SPPD dan SPM turut disita Tim Kejari Bintan,” kata Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian.



Bukti-bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Kejari Bintan guna melengkapi bahan penyidikan yang dibutuhkan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana insentif COVID-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content