Buang Barang Bukti saat Digrebek, Pria Ini Diborgol Polisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 13:13 WIB
Buang Barang Bukti saat Digrebek, Pria Ini Diborgol Polisi. Foto/SINDOtv/Era NW
MURA - Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Iryanto (52) tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba Jenis sabu, di Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka, dan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Tersangka berhasil kita ditangkap di pondok belakang rumahnya, yang dijadikan tempat penyimpanan dan lokasi transaksi,” katanya.

Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan pondok tempat tersangka digerbek. Petugas berhasil menemukan tas berisi sabu dan timbangan, serta kantong plastik berisi bong dan timbangan. (Baca juga: Minimalisir Terpapar COVID-19, Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi B'lanje)



“Kita berhasil menemukan tas selempang warna coklat yang berisikan 8 plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 buah alat hisap sabu yang dibuang tersangka ke dalam sumur,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More