Raup Keuntungan Rp1 Miliar, Pelaku Penipuan CPNS Diringkus Polisi

Selasa, 30 November 2021 - 10:16 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada empat korban yang sudah melapor. "TIdak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah korbannya," katanya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Ini Langkah Disperindag Jawa Timur

Dari keempat korban, total uang yang diraup tersangka mencapai Rp1 miliar lebih. Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dari beberapa bank. "Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!