Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak HM Nurdin Abdullah menjalani hukuman pokoknya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dijatuhihukuman empat tahun penjara. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca juga:Hari Ini, Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ketua Majelis Hakim menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!