Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB
Sejumlah warga mengikuti sidang putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel, HM Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (29/11). Adapun terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual.



Ketua Majelis Hakim menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More