Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 22 April 2020 - 20:16 WIB
Selain itu Irawan juga menceritakan bahwa PT Sumatera Tani Mandiri mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan untuk menanam singkong unggul. Belakangan diketahui lahan tersebut merupakan hutan lindung.

Selain itu perusahaan juga mengiming-imingi hasil budidaya singkong akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya. “Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” ujar Irawan.

Irawan mengatakan, kliennya sempat beritikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan agar uang yang diinvestasikan sebesar, Rp4,1 miliar itu dikembalikan. Tapi itikad dan rencana mediasi itu tak berbalas.

"Upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT STM tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut, bahkan sekarang kantor pusat di Pekanbaru dan Cabang di Sorek - Pelalawan, sudah tutup," kata Irawan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!