Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 22 April 2020 - 20:16 WIB
Tak juga ada itikad baik dari jajaran direksi PT STM, para korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah ke Ombdusman. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Tak juga ada itikad baik dari jajaran direksi PT STM, para korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah ke Ombdusman. Sebelumnya kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Riau.

Para pelaku diduga melakukan penipuan dan pencucian uang dengan cara investasi bodong Singkong dan Aren. Seperti diketahui, sebelumnya salah satu korban penipuan tersebut melaporkan ke Polda Riau lantaran diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp4,1 miliar.



Perusahaan bernama PT STM itu mengiming-imingi kliennya untuk berinvestasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau. “Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” kata kuasa hukum salah satu klien, Irawan Santoso saat dihubungi Rabu (22/4/2020).

Bahkan saat ini sendiri telah menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman Riau dan Pusat. "Surat sudah terima oleh Ombudsman baik Tingkat Nasional mau pun Provinsi Riau," kata Irawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!