4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib
Senin, 29 November 2021 - 18:01 WIB
Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.
3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.
4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.
4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
(jon)
Lihat Juga :