4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib

Senin, 29 November 2021 - 18:01 WIB
loading...
4 Aturan Demonstrasi...
Aksi demonstran di sekitar Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan demonstrasi di Jakarta sebagaimana telah diamanatkan pada Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub Nomor 232 merupakan peraturan pengganti Nomor 228 yang sempat mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota

Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:

1. Menyediakan Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.

2. Demo dan Konvoi Secara Tertib
Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.

3. Volume Pengeras Suara
Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.

4. Waktu Demo
Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV Buka Jalan Penyanyi Dangdut Daerah Menuju Panggung Nasional
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved