4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib

Senin, 29 November 2021 - 18:01 WIB
Aksi demonstran di sekitar Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Aturan demonstrasi di Jakarta sebagaimana telah diamanatkan pada Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub Nomor 232 merupakan peraturan pengganti Nomor 228 yang sempat mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota



Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:

1. Menyediakan Ruang Terbuka

Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.

2. Demo dan Konvoi Secara Tertib
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!