Polda Metro Jaya Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212

Senin, 29 November 2021 - 08:58 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutk ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.

Baca juga: Terganjal Rekom Satgas Covid, Polda Metro Tolak Usulan Reuni 212



Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP. "Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulfan.

Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!