Polda Metro Jaya Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212
Senin, 29 November 2021 - 08:58 WIB
loading...
Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana aksi Reuni 212. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana aksi Reuni 212 . Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 2 Desember 2021 mendatang.
"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini polda belum mengeluarkan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Jika Reuni 212 Tak Diizinkan Polisi, Panitia Akan Lakukan Ini
Zulpan menyebutkan, izin keramaian Reuni 212 akan diupdate perkembanganya hari ini. Ia meminta media bersabar menunggu update terbaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutk ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.
Baca juga: Terganjal Rekom Satgas Covid, Polda Metro Tolak Usulan Reuni 212
Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP. "Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulfan.
Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.
"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini polda belum mengeluarkan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Jika Reuni 212 Tak Diizinkan Polisi, Panitia Akan Lakukan Ini
Zulpan menyebutkan, izin keramaian Reuni 212 akan diupdate perkembanganya hari ini. Ia meminta media bersabar menunggu update terbaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutk ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.
Baca juga: Terganjal Rekom Satgas Covid, Polda Metro Tolak Usulan Reuni 212
Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP. "Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulfan.
Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.
(thm)
Lihat Juga :