Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati 3 Raperda
Minggu, 28 November 2021 - 20:28 WIB
Terkait Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan Perda No 3 Tahun 2015 akan lebih memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan didasari asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas akuntabilitas.
Baca juga: Job Fair di Tiap Kelurahan Tangerang, Arief: Perluas Kesempatan Kerja
"Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan. Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan," ungkap Arief.
Pemkot Tangerang juga memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Jawa Barat dan Banten demi memperkuat struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. "Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tangerang," ucapnya.
Baca juga: Job Fair di Tiap Kelurahan Tangerang, Arief: Perluas Kesempatan Kerja
"Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan. Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan," ungkap Arief.
Pemkot Tangerang juga memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Jawa Barat dan Banten demi memperkuat struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. "Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tangerang," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :