Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate Demi Kawal Penetapan UMK
Minggu, 28 November 2021 - 19:53 WIB
Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat.
Baca juga: 6 Lembar Amanat Prabu Guru Darmasiksa Pegangan Hidup di Tatar Sunda
Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat.
Baca juga: 6 Lembar Amanat Prabu Guru Darmasiksa Pegangan Hidup di Tatar Sunda
Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.
(nic)
Lihat Juga :