Pemkot Bekasi Batasi Kapasitas Ibadah di Gereja saat Perayaan Natal
Sabtu, 27 November 2021 - 06:28 WIB
Rahmat juga mengimbau pengurus gereja untuk dapat memberikan tata ibadah secara kolektif atau berjamaah dan juga menyiapkan ibadah secara daring. Dalam kewajibannya, pengurus dan pengelola gereja juga berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya gereja juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan suhu.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” ucapnya.
“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya gereja juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan suhu.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :