Pemkot Bekasi Batasi Kapasitas Ibadah di Gereja saat Perayaan Natal

Sabtu, 27 November 2021 - 06:28 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Batasi...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi akan membatasi jumlah jemaat yang melaksanakan kegiatan ibadah pada perayaan Natal 2021 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Rahmat meminta seluruh gereja di Kota Bekasi untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penaganan Covid-19. Nantinya, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tutur Rahmat. Baca: Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta

Rahmat juga mengimbau pengurus gereja untuk dapat memberikan tata ibadah secara kolektif atau berjamaah dan juga menyiapkan ibadah secara daring. Dalam kewajibannya, pengurus dan pengelola gereja juga berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya gereja juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan suhu.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hantavirus Merebak,...
Hantavirus Merebak, Bill Gates Peringatkan Pandemi Berikutnya Bisa 10 Kali Lebih Buruk
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved