Syahwat Jahanam Ayah dan Anak Kompak Setubuhi Saudara Tiri hingga Hamil 3 Bulan
Jum'at, 26 November 2021 - 23:16 WIB
Mendapat laporan itu, polisi dari Unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman tersangka dan menangkap pelaku, Selasa (23/11/2021). "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk,” katannya, Jumat (26/11/2021).
Saat penggeledahan, anak pelaku yang juga saudara tiri korban, JNT tidak berada di tempat. “Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Saat penggeledahan, anak pelaku yang juga saudara tiri korban, JNT tidak berada di tempat. “Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda