Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana

Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Arifin mengatakan, laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dalam perkara ini L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!