Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana

Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan . Padahal, WW mengklaim justru dia yang menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri .

Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologis peristiwa. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Klien kami diserang kok malah dipidana,” kata Arifin, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: 4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan

Kejadian berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi kemudian menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap kasar yakni marah dan menyerang WW serta melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW lalu mencakar tangannya,” ujar Arifin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!