Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana
Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. “WW dituduh berselingkuh dengan L, padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu L,” ujarnya.
Selang dua hari kemudian pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Arifin.
Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. “WW dituduh berselingkuh dengan L, padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu L,” ujarnya.
Selang dua hari kemudian pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Arifin.