Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Pampang, Libatkan Sepasang Kekasih

Jum'at, 26 November 2021 - 23:05 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
MAKASSAR - Pria berinisial AD (24) dan wanita berinisial SW (25) terpaksa meringkuk di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar . Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga menangkap lelaki MI.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, muda-mudi tersebut ditangkap di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang belum lama ini. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 2 gram dan 1 saset tembakau sintetis.



Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan mengungkapkan, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum, karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Ketiga tersangka masih kita periksa. Untuk wanita SW dan lelaki MI diduga kuat adalah jaringan pengedar. Sedangkan lelaki AD atau kekasih dari SW, patut diduga penyalahguna atau pemakai. Tapi kita masih dalami dulu, sejauh mana peran dari AD ini," tukas Yudi.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More