Remaja 17 Tahun Bobol Kotak Amal Masjid di Kota Makassar

Jum'at, 26 November 2021 - 19:28 WIB
Baca juga:Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap

Pelaku, lanjut Rizal, lebih dulu menukarkan uang receh hasil curiannya itu ke minimarket tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sebelum dibelanjakan. "Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Atas perbuatan AMN, polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subsidair 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!