Optimalisasi Pelayanan bagi Stakeholders, Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO

Kamis, 25 November 2021 - 17:22 WIB
Bea Cukai memberi kemudahan fiskal dan prosedural. Salah satu fasilitas yang diberikan bagi para pelaku usaha adalah Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).
JAKARTA - Beragam kemudahan untuk para pelaku usaha di dalam negeri terus diberikan oleh Bea Cukai baik dalam bentuk kemudahan fiskal dan prosedural. Salah satu fasilitas yang diberikan bagi para pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan sangat baik dan tepercaya adalah Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, mengungkapkan bahwa perusahaan yang sudah berstatus MITA dan AEO merupakan level tertinggi di Bea Cukai. Tidak hanya itu, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu oleh Bea Cukai.

“Kami di birokarsi memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada bapak ibu untuk beroperasi lebih efektif, lebih efisien apalagi di tengah pandemi ini. Perlakuannya beda, termasuk pemeriksaannya juga beda, diberikan kemudahan perijinan, insentif fiskal, dan terhadap perusahaan AEO ada fasilitas logistik melalui NLE,” ujar ujarnya.



Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan merupakan simplifikasi prosedur kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kualitas baik. Selain itu, perusahaan MITA ini memiliki kemudahan-kemudahan dari segi pembayaran atau pelayanan kepabeanan yang lain.

Hingga saat ini program yang lahir dari gagasan organisasi kepabeanan dunia, World Customs Organization (WCO) itu telah diaplikasikan oleh 160 negara di dunia, salah satunya yakni Indonesia.

Perlu diketahui bahwa AEO/MITA merupakan kemudahan bagi perusahaan dalam pelayanan kepabeanan tanpa mendapatkan fasilitas khusus dari Bea Cukai. Perusahaan pemegang izin tersebut dapat mengajukan kemudahan pembayaran dengan cara memohon kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran secara berkala.

Izin AEO/MITA hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan. Berdasarkan fakta, program AEO dan MITA ini memiliki kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara serta berkontribusi pada penurunan dwelling time di pelabuhan.

Dalam pemaparannya, Padmoyo menambahkan bahwa perusahaan yang berstatus MITA AEO ada yang ditunjuk sebagai Prepopulated document antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pelaporan perpajakannya sebagai implementasi dari sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam validasi PIB yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada lagi kesalahan input data karena sudah tersedia secara sistem.

Selain itu, Padmoyo berharap kepada perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas agar dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang dicabut fasilitasnya. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content