Polres Sukoharjo Selamatkan 53 Anjing yang Dijual untuk Konsumsi

Kamis, 25 November 2021 - 16:52 WIB
“Di mana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Baca juga: Pembunuh Bocah Cantik Terbungkus Karung Banyak Simpan Video Porno di Ponselnya



Hal ini diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!