Satpol PP Jakarta Tindak RPH dan Resto Daging Anjing di Cililitan Jaktim
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jakarta menindak rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging anjing di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindak rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging anjing di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini. Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Pergub No 36 Tahun 2025 sekaligus pencegahan penyakit rabies.
“Kami menyosialisasikan kegiatan itu. Saat ini masih kita peringatkan dahulu,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada 2 rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging. "Dua RM makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas serta menunjukkan izin usaha yang dimiliki," ujar Ivand.
Dua rumah makan yang ditindak petugas yakni rumah makan lapo RM Sangkaan dan RM Lapo Codian. Petugas juga menindak satu tempat pemotongan yaitu pemotongan hewan Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan rumah makan berikut tempat pemotongan hewan daging anjing itu tidak berizin. Hasil pemeriksaan rumah pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak tahun 1980 dengan karyawan berjumlah tiga orang. "Jam mulai operasional pukul 05.00 sampai 15.00 WIB," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap seluruh rumah makan khususnya di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing. "Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta," ujar Ivand.
“Kami menyosialisasikan kegiatan itu. Saat ini masih kita peringatkan dahulu,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada 2 rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging. "Dua RM makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas serta menunjukkan izin usaha yang dimiliki," ujar Ivand.
Dua rumah makan yang ditindak petugas yakni rumah makan lapo RM Sangkaan dan RM Lapo Codian. Petugas juga menindak satu tempat pemotongan yaitu pemotongan hewan Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan rumah makan berikut tempat pemotongan hewan daging anjing itu tidak berizin. Hasil pemeriksaan rumah pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak tahun 1980 dengan karyawan berjumlah tiga orang. "Jam mulai operasional pukul 05.00 sampai 15.00 WIB," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap seluruh rumah makan khususnya di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing. "Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta," ujar Ivand.
(jon)
Lihat Juga :