Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Usulkan Kenaikan UMK Rp360 Ribu

Kamis, 25 November 2021 - 05:42 WIB
Demo buruh. Foto: Istimewa/SINDOnews
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan besaran kenaikan UMK tahun depan sesuai dengan tuntutan para buruh yang menggelar aksi demonstrasi hari ini.

Seperti yang tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tarsono D Mardiana, Pemkab mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp360 ribu, sesuai dengan tuntutan dari ribuan buruh.

"Kita pemerintah daerah sifatnya hanya mengusulkan pada Pemprov dan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan upah di Kabupaten Majalengka dengan kenaikan Rp360 ribu. Mudah-mudahan pemerintah provinsi mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pekerja yang disampaikan Pemkab Majalengka," jelas Tarsono, Rabu (24/11/2021).





Berikut isi surat Pemkab Majalengka yang dikirimkan kepada Gubernur itu:

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh di wilayah kabupaten Majalengka pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan ini kami sampaikan aspirasi dari serikat pekerja/buruh sebagai berikut:



Mengusulkan untuk menaikkan UMK Majalengka sebesar Rp360.000.

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Atas perhatian bapak, kami ucapakan terimakasih.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content