Buruh Tuntut Kenaikan Rp550.000, UMK Majalengka 2022 Disepakati Naik Rp36.000
Selasa, 23 November 2021 - 14:45 WIB
loading...
Buruh Majalengka menuntut kenaikan UMK Rp550 ribu, tapi disepakati hanya naik Rp36 ribu.Foto/ilustrasi
A
A
A
MAJALENGKA - Setelah sempat tertunda lantaran deadlock pada rapat pleno Senin (22/11/2021) kemarin, besaran UMK Majalengka 2022 akhirnya ditetapkan pada lanjutan rapat pleno dewan pengupahan, Selasa (23/11/2021)ini.
Dalam rapat pleno di gedung Kokardan (Koperasi Karyawan Dalam Negeri) Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, dewan pengupahan memutuskan kenaikan UMK sebesar Rp36 ribu. Angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sekitar Rp550 ribu.
Baca juga: UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ketua Dewan Pengupahan Maman Sutiman mengatakan, dalam penentuan besaran UMK, saat ini hanya ada satu acuan yakni PP Nomer 36. Namun, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat.
"Sekarang kan acuannya satu, PP 36 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan. Karena hanya satu," kata Maman.
Dalam rapat pleno di gedung Kokardan (Koperasi Karyawan Dalam Negeri) Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, dewan pengupahan memutuskan kenaikan UMK sebesar Rp36 ribu. Angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sekitar Rp550 ribu.
Baca juga: UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ketua Dewan Pengupahan Maman Sutiman mengatakan, dalam penentuan besaran UMK, saat ini hanya ada satu acuan yakni PP Nomer 36. Namun, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat.
"Sekarang kan acuannya satu, PP 36 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan. Karena hanya satu," kata Maman.
Lihat Juga :