Terlalu! Ketua KUA Badung Nekat Palsukan Akta Kematian demi Uang Rp1,5 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 00:16 WIB
Baca: Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan

Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ungkap Maha Agung.

Dia menyebut perbuatan tersangka menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," imbuhnya.

Baca: Denpasar Geger, Kulkul Banjar Merta Rauh Mendadak Bergerak Sendiri

Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!