KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN
Rabu, 24 November 2021 - 09:06 WIB
4. Mengimplementasikan seluruh program penanganan pandemi COVID-19 secara akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.
5. Mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
6. Mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
KPK mencatat ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kab. Asmat, Kab. Biak Numfor, Kab. Boven Digoel, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Nabbire, Kab Supiori, Kab. Tolikara, dan Kab. Waropen.
5. Mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
6. Mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
KPK mencatat ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kab. Asmat, Kab. Biak Numfor, Kab. Boven Digoel, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Nabbire, Kab Supiori, Kab. Tolikara, dan Kab. Waropen.
Lihat Juga :