Buruh Tuntut Kenaikan Rp550.000, UMK Majalengka 2022 Disepakati Naik Rp36.000
Selasa, 23 November 2021 - 14:45 WIB
MAJALENGKA - Setelah sempat tertunda lantaran deadlock pada rapat pleno Senin (22/11/2021) kemarin, besaran UMK Majalengka 2022 akhirnya ditetapkan pada lanjutan rapat pleno dewan pengupahan, Selasa (23/11/2021)ini.
Dalam rapat pleno di gedung Kokardan (Koperasi Karyawan Dalam Negeri) Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, dewan pengupahan memutuskan kenaikan UMK sebesar Rp36 ribu. Angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sekitar Rp550 ribu.
Baca juga: UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ketua Dewan Pengupahan Maman Sutiman mengatakan, dalam penentuan besaran UMK, saat ini hanya ada satu acuan yakni PP Nomer 36. Namun, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat.
"Sekarang kan acuannya satu, PP 36 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan. Karena hanya satu," kata Maman.
Baca juga: Cari Korban Perahu Terbalik, SAR Sisir Sungai Sejauh 8 Km
Karena ada penolakan dari serikat, jelas dia, rapat pleno terpaksa harus dilaksanakan selama dua kali, setelah Senin kemarin deadlock. Setelah sempat tertunda, penentuan besaran UMK Majalengka akhirnya bisa ditetapkan pada rapat pleno hari ke dua.
"Kami coba cari celah. Ada satu celah yang jisa memberikan solusi, di median, pasal 26 (PP 36 Tahun 2021) di sana ada yang bisa dipertimbangkan. Hingga bisa memunculkan angka sekitar Rp36 ribu. Nah itu bisa disepakati dan diusulkan ke Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur," jelas dia.
Sementara, UMK Majalengka tahun ini sebesar Rp2.009.000. Dengan kenaikan Rp36 ribu maka UMK Majalengka tahun depan di angka 2.045.000
Dalam rapat pleno di gedung Kokardan (Koperasi Karyawan Dalam Negeri) Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, dewan pengupahan memutuskan kenaikan UMK sebesar Rp36 ribu. Angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan para buruh yang meminta kenaikan sekitar Rp550 ribu.
Baca juga: UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ketua Dewan Pengupahan Maman Sutiman mengatakan, dalam penentuan besaran UMK, saat ini hanya ada satu acuan yakni PP Nomer 36. Namun, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat.
"Sekarang kan acuannya satu, PP 36 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan. Karena hanya satu," kata Maman.
Baca juga: Cari Korban Perahu Terbalik, SAR Sisir Sungai Sejauh 8 Km
Karena ada penolakan dari serikat, jelas dia, rapat pleno terpaksa harus dilaksanakan selama dua kali, setelah Senin kemarin deadlock. Setelah sempat tertunda, penentuan besaran UMK Majalengka akhirnya bisa ditetapkan pada rapat pleno hari ke dua.
"Kami coba cari celah. Ada satu celah yang jisa memberikan solusi, di median, pasal 26 (PP 36 Tahun 2021) di sana ada yang bisa dipertimbangkan. Hingga bisa memunculkan angka sekitar Rp36 ribu. Nah itu bisa disepakati dan diusulkan ke Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur," jelas dia.
Sementara, UMK Majalengka tahun ini sebesar Rp2.009.000. Dengan kenaikan Rp36 ribu maka UMK Majalengka tahun depan di angka 2.045.000
(msd)
tulis komentar anda