Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini

Selasa, 23 November 2021 - 07:52 WIB
Pembahasan UMK Makassar dimulai hari ini, Selasa (23/11/2021). Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mendatang.

Padahal penetapan Upah Minimum sudah dilakukan Provinsi Sulsel pada 19 November lalu. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000, naik menjadi Rp3.165.876 pada tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar , Nielma Palamba mengatakan pembahasan rencana penetapan UMK Makassar mulai dilakukan hari ini bersama dengan Dewan Pengupahan.

Nielma menyebut, penentuan sempat tertunda beberapa kali lantaran belum quorumnya anggota Dewan.





"Hari Selasa kami rapat, sebelumnya sudah direncanakan tapi ada anggota dewan pengupahan yang berhalangan. Kita maunya lengkap," ujarnya.

Ditanya soal besaran, Nielma mengaku belum bisa membeberkan, sebab ada beberapa kesepakatan dan formula dalam menentukan besarannya. Salah satu pertimbangan utama adalah faktor ekonomi di tengah wabah Covid-19.

"Jadi belumpi bisa kita prediksi berapa besarannya. Karena kita mau menghitung berdasarkan formula," paparnya.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto tak ingin sesumbar. Kendati tidak ada kenaikan di Provinsi, penetapan upah minimum di Kota Makassar harus tetap memertimbangkan hasil kesepakatan bersama antar stakeholder.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More