Pemkot Makassar Mulai Bahas UMK Hari Ini

Selasa, 23 November 2021 - 07:52 WIB
Pembahasan UMK Makassar dimulai hari ini, Selasa (23/11/2021). Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mendatang.

Padahal penetapan Upah Minimum sudah dilakukan Provinsi Sulsel pada 19 November lalu. Nilainya tahun lalu Rp3.052.000, naik menjadi Rp3.165.876 pada tahun 2022.



Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar , Nielma Palamba mengatakan pembahasan rencana penetapan UMK Makassar mulai dilakukan hari ini bersama dengan Dewan Pengupahan.

Nielma menyebut, penentuan sempat tertunda beberapa kali lantaran belum quorumnya anggota Dewan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!