Sidang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Staf Pemkab Beber Perilaku Tak Wajar Ajudan

Selasa, 23 November 2021 - 07:51 WIB
Seorang saksi dimintai keterangannya di sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi mengungkap perilaku ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang dianggap tidak wajar dan diduga mencatut nama bupati.

Sebanyak 9 orang saksi meringankan dihadirkan pihak Bupati nonaktif, Novi Rahman Hidayat. Ke-9 orang saksi itu antara lain Sapta Suryansyah, staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Miftachul Nasiqin, Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati, Aspri istri Bupati Novi, Ayu Herlina, teman saksi Dyah, Insan Nirmolo, Kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi, Yudi Santoso, mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi.

Kemudian Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Agung Efendi, Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur, Basuki Rahmat dan anggota Bumdes, Broto Sudarmono. Selain 9 saksi, kuasa hukum Bupati Novi juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.



Salah satu saksi yakni Sapta Suryansyah, staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika ia sudah menjabat sebagai Ajudan Bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang fotografer pribadi Novi. “Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi pak Novi (bupati), baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” katanya, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, Izza masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk. Awalnya ia tidak begitu mengenal Izza. Hingga saat ia aktif menjadi ajudan, dirinya dan Izza aktif berkomunikasi. Dia mengatakan, pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati. "Saya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya," imbuhnya.

Uang yang dilihatnya, kata dia, dalam bentuk lembaran seratus ribuan itu, tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat. “Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” ujar salah satu kuasa hukum Novi, Tis’at. “Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawabnya.

Tidak hanya itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza cukup meningkat drastis. Mulai dari rencana membeli mobil baru, memiliki motor baru, hingga memiliki pacar baru. Dirinya bahkan pernah mendapati sang ajudan sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Saat itu, dirinya mengira jika Izza tengah menelepon sang istri. Ternyata, Izza mengaku sedang menelpon pacarnya. “Dia pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh sang Izza yang diakuinya sebagai uang rokok. Tidak tanggung-tanggung, selama mengenal Izza, ia kerap diberi uang seratus ribuan. Ia mengingat, dirinya diberi uang sebanyak 11 kali selama bertemu dengan Izza. “Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin. Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli tadi, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan Izza itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi. “Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content