8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam

Senin, 22 November 2021 - 19:37 WIB
Baca: 12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat FB, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan

Sedangkan yang tidak memiliki biaya atau gaji sekitar 1.600 ringgit akan dipotong selama 4 bulan kerja.

Sementara itu, Mulyati, warga Lombok yang menjadi calon PMI ilegal mengaku, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor, Malaysia. Dirinya pun tidak tahu jika diberangkatkan secara ilegal.

Saat ini, polisi masih meburu Ina, seorang wanita warga Malaysia. Ina meruapakan agen yang merektrut para calon TKI ini dan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon

Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!