Sadis! 2 Anggota Geng Motor di Bandung Bacok Korbannya Secara Brutal

Senin, 22 November 2021 - 18:59 WIB
"Pelaku dan korban ini tak saling kenal, motifnya karena serempetan sepeda motor. Pelaku kesal lalu korban dikejar sama pelaku," katanya.

Tidak hanya menganiaya korban, kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk itu juga merusak sepeda motor korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah pada kepala, badan, dan kakinya. "Kondisi korban masih rawat jalan," imbuhnya.

Lebih lanjut Indra mengatakan, kedua pemuda tanggung ini merupakan anggota kelompok geng motor di Bandung. Mereka ditangkap sehari pascakejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Padakerung, Desa Sukamanah, Kecamatan Racaekek, Kabupaten Bandung.

"Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 51 dengan hukuman penjara minimal 10 tahun pidana," tegas Indra.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!