Tolak UMP Jawa Timur 2022, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran
Senin, 22 November 2021 - 08:45 WIB
“Kami semua menghargai keputusan Gubernur ini. Dan 10 hari kedepan UMK akan ditandatangani di minggu-minggu ini otomatis UMP ini tidak akan berlaku,” jelas Fauzi. Baca: Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790.
Disisi lain, Fauzi UU Cipta Kerja juga masih diajukan Judicial Review (JR) oleh sejumlah serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga patut disayangkan jika pemerintah terkesan memaksakan menerapkan UU Cipta Kerja untuk penentuan upah tahun 2022.
“Sebagai warga negara yang baik, hormati dong yang namanya judicial review yang masih dilakukan oleh teman-teman atau kawan-kawan saya yang ada di Jakarta," terangnya. Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan.
.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akhirnya memutuskan UMP naik sebesar 1,22 persen atau Rp22.790. Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP 2022.
Disisi lain, Fauzi UU Cipta Kerja juga masih diajukan Judicial Review (JR) oleh sejumlah serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga patut disayangkan jika pemerintah terkesan memaksakan menerapkan UU Cipta Kerja untuk penentuan upah tahun 2022.
“Sebagai warga negara yang baik, hormati dong yang namanya judicial review yang masih dilakukan oleh teman-teman atau kawan-kawan saya yang ada di Jakarta," terangnya. Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan.
.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akhirnya memutuskan UMP naik sebesar 1,22 persen atau Rp22.790. Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP 2022.
(nag)
Lihat Juga :