Tolak UMP Jawa Timur 2022, Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran
Senin, 22 November 2021 - 08:45 WIB
Dalam waktu dekat, SPSI akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut. Dok/SINDOnews
SURABAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyesalkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya naik 1,22 persen atau Rp22.790. Dalam waktu dekat, SPSI akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan UMP Jatim 2022 menjadi preseden buruk bagi rakyat pekerja atau buruh . Jika upah buruh hanya naik Rp22.790, kata dia, maka buruh di Jatim baru akan menemukan kesejahteraan setelah 40 tahun.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya pada pekan depan. Kami akan jawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar. Insyaallah pekerja akan tumplek blek (memenuhi) ke Grahadi untuk menyuarakan ketidakadilan," katanya usai menghadiri penetapan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.
Umur UMP, lanjut dia, hanya 10 hari setelah ditandatangani. Kemudian Upah Minimum Kota (UMK) akan disidangkan dalam minggu-minggu ini dan UMP tidak berlaku. Usulan dan harapan kaum pekerja Jatim, kenaikan upah tahun 2022 kisaran Rp275.000 hingga Rp300.000.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan UMP Jatim 2022 menjadi preseden buruk bagi rakyat pekerja atau buruh . Jika upah buruh hanya naik Rp22.790, kata dia, maka buruh di Jatim baru akan menemukan kesejahteraan setelah 40 tahun.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya pada pekan depan. Kami akan jawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar. Insyaallah pekerja akan tumplek blek (memenuhi) ke Grahadi untuk menyuarakan ketidakadilan," katanya usai menghadiri penetapan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.
Umur UMP, lanjut dia, hanya 10 hari setelah ditandatangani. Kemudian Upah Minimum Kota (UMK) akan disidangkan dalam minggu-minggu ini dan UMP tidak berlaku. Usulan dan harapan kaum pekerja Jatim, kenaikan upah tahun 2022 kisaran Rp275.000 hingga Rp300.000.
Lihat Juga :