PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan

Senin, 22 November 2021 - 08:22 WIB
loading...
PPKM Level 3 Saat Libur...
Pelaku wisata keberatan dengan rencana PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), membuat pelaku usaha wisata di Malang Raya kelimpungan. Pasalnya, mereka baru saja menikmati pelonggaran setelah PPPKM turun ke level 2.



Selama ini wilayah Malang Raya, selalu menjadi jujugan wisatawan utamanya saat libur Nataru. Bahkan, para pelaku wisata juga baru saja bangkit setelah sekian lama terpuruk akibat pandemi COVID-19.



Berbagai persiapan telah dilakukan menyambut musim libur Nataru. Tentu saja, kabar pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, membuat kaget para pelaku wisata.



Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengaku, perhotelan maupun restoran sudah memprediksi jika pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat di momen Nataru

"Meski berat, karena momen Nataru biasanya menjadi kesempatan meraih okupansi sebanyak-banyaknya, terlebih saat ini industri perhotelan dan restoran tengah bangkit pasca terpuruk karena pandemi COVID-19. Namun PHRI Kota Malang, memilih mematuhi peraturan tersebut untuk kebaikan bersama mencegah lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.



Saat ini okupansi hotel di Kota Malang, diakuinya tengah membaik. Disaat hari biasa, okupansinya mampu mencapai 40-60 persen. Dan di akhir pekan, okupansi bisa mencapai 80 persen. Pengelola hotel kini tengah mencari strategi, agar tetap bertahan ketika nantinya kebijakan PPKM level 3 saat Nataru diberlakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)