Nataru, Pemkot Batu Larang Hotel dan Tempat Hiburan Datangkan Artis Ibu Kota

Sabtu, 20 November 2021 - 21:50 WIB
Pemerintah Kota Batu melarang pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan mendatangkan artis ibu kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Foto SINDOnews
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melarang pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan mendatangkan artis ibu kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pelarangan ini menyusul rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun 2021.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pihaknya menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 itu ke asosiasi pengusaha hotel, restoran, dan rumah hiburan di Kota Batu. PPKM Level 3 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Sudah kita sampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran,” kata Dewanti Rumpoko, saat menerima kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pemprov Jawa Timur, di Balai Kota Among Tani, Sabtu (19/11/2021).



Dewanti menyebut, wisatawan yang datang ke Kota Batu hanya boleh menginap, tanpa menggelar acara berlebihan. Tempat-tempat wisata juga disarankan membatasi jumlah pengunjung, sesuai kuota dan kapasitas lokasinya.

“Para pelaku usaha di Batu sangat sepakat dengan PPKM Level 3. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus COVID-19, tentu akan berdampak terhadap sektor pariwisata,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan, di tahun 2019 kunjungan wisatawan ke Kota Batu tercatat hampir 7,6 juta orang. Sementara, di sepanjang tahun 2020 turun drastis menjadi 2 juta orang, akibat masa pandemi. Guna menggeliatkan kembali sektor pariwisata di Kota Batu, termasuk pasca terjadinya banjir bandang pihaknya juga menyiapkan sejumlah event.

"Dinas pariwisata bersama dengan stakeholder mulai tanggal 19-22 November 2021 menggelar expo pariwisata. Bagi wisatawan yang datang (ke Kota Batu) dan menginap di hotel-hotel, saat makan pagi bisa datang ke Street Food di Balai Kota Among Tani," katanya.

Diketahui, pemerintah pusat berencana akan kembali menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat memasuki libur Nataru 2022. PPKM Level 3 rencananya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau berlaku selama sepekan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan angka kasus COVID-19.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content