Pelaku Jambret di Lubuk Baja Batam Diciduk saat Lagi Makan
Sabtu, 20 November 2021 - 16:13 WIB
Baca: Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :