Pelaku Jambret di Lubuk Baja Batam Diciduk saat Lagi Makan

Sabtu, 20 November 2021 - 16:13 WIB
Baca: Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!