Beraksi 11 Kali, Maling Motor asal Lampung Diciduk di Stasiun Tenjo

Jum'at, 19 November 2021 - 21:36 WIB
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. AS mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.

"AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami, ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!