8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati

Jum'at, 19 November 2021 - 21:32 WIB
Sebanyak delapan napi narkoba di Jabar divonis mati selama 2021. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat sebanyak delapan narapidana (napi) kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) divonis hukuman mati sepanjang Januari-September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, delapan napi yang divonis mati tersebut merupakan bagian dari 734 kasus narkona yang ditangani pihaknya selama periode tersebut.



Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Vonis hukuman mati tercatat paling banyak terjadi di Kota Cirebon. Di Kota Udang tersebut, sebanyak lima napi divonis mati dari total 29 kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Kemudian, di Kota Bandung ada dua napi yang mendapat vonis mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung. Lalu, di Kota Bekasi, vonis mati diberikan kepada dua napi dari total 231 kasus narkoba yang ditangani Kejari Bekasi.

"Terakhir, ada satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang," ujar Dodi, Jumat (19/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!