Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa

Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

"Alhamdulillah, pihak perusahaan menyanggupinya 24 dari 30 desa yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ujarnya.

Sisanya, 6 desa yang masuk area HGU di perusahaan lain dilakukan pembahasan pada Jumat (19/11/2021) ini.

Yani berharap konflik lahan warga dan perusahaan pemegang HGU bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

"Persoalan tumpang tindih lahan di 6 desa ini harus segeratuntas. Solusinya kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah," ungkap Yani.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!